Berita Properti Tebaik dan Terpercaya
Cari Rumah Dijual: (0)75 462 888

KPU Abaikan Rekomendasi Komisi II

Antara-Sumbar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan 10 Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan main dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Untuk PKPU terkait dengan syarat pencalonan, KPU memutuskan berpedoman pada keputusan inkracht pengadilan bagi parpol yang bersengketa.

“KPU pedomani keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat pleno internal, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/4) malam.

Jika pengadilan belum mengeluarkan putusan inkracht, maka parpol diberi kesempatan untuk islah. Kemudian, mereka membentuk satu kepengurusan yang disepakati antar pihak yang berkonflik.

“Yang mana kepengurusan yang disetujui antar pihak internal parpol juga harus didaftarkan ke Kumham,” kata Husni.

Namun, Husni menegaskan partai politik peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 adalah parpol peserta pemilu 2014. “Baik yang di tingkat nasional 12 parpol, ditambah 3 di Aceh,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR sebelumnya merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan terakhir pengadilan sebagai pedoman untuk menentukan parpol mana yang berhak mengikuti Pilkada, khusus untuk parpol yang memiliki kepengurusan ganda. Persetujuan pengurus yang sah sangat penting. Sebab dalam aturan perundang-undangan, salah satu syarat pengajuan calon kepala daerah harus menyertakan persetujuan pengurus DPP partai yang sah dibuktikan dengan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM.

Leave a Reply