Kalian tau Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 20014 yang menjelaskan bahwa angkutan umum harus berbadan hukum? Nah sekarang PP tersebut sedang di perketat nih, sudah mulai aktif lagi. Tapi hal tersebut membuat banyak supir angkot yang resah, bahkan hari ini tanggal 30 November 2015 para supir angkot