Berita Properti Tebaik dan Terpercaya
Cari Rumah Dijual: (0)75 462 888

Usulan KPU Akan Suburkan Kriminalisi

Antara-Sumbar – Advokat Petrus Selestinus mengatakan, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelantikan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi, akan banyak menimbulkan persoalan yuridis dan politis. Pertama, kata dia, akan menyuburkan persaingan tidak sehat antar calon dan partai politik pengusung, sehingga rekayasa atau kriminalisasi terhadap seorang calon untuk dijadikan tersangka korupsi sangat mungkin terjadi.

“Dua, berlarut-larutnya  proses hukum mulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan hingga putusan pengadilan  berkekuatan hukum tetap, bisa mengakibatkan seorang calon terpilih yang berstatus tersangka korupsi tidak dilantik sampai selesai masa jabatan, bahkan bisa menghambatnya lagi untuk pilkada periode berikutnya,” kata Petrus, di Jakarta, Jumat (20/3).

Selain itu, transaksi jual-beli SP3 (surat penghentian penyidikan) akan semakin marak terjadi antara bakal calon yang  berstatus tersangka dengan penyidik atau penuntut umum di daerah demi memuluskan pencalonan dan pelantikannya jika terpilih. Gagasan menunda pelantikan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah terpilih yang berstatus tersangka juga secara tidak langsung merugikan Aparatur Sipil Negara yang menjadi calon.

Selain calon dari aparatur sipil negara telah kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri, juga haknya untuk dilantik jika terpilih berpotensi hilang. Mengingat praktik kriminalisasi yang semakin tumbuh subur dan lemahnya integritas lembaga penegak hukum, usulan KPU itu bisa menjadi modal bagi mereka yang beritikad tidak baik dan memiliki akses kekuasaan untuk menjegal lawan politiknya.

“Maksud baik atas dasar alasan moral belum tentu akan melahirkan pimpinan daerah yang bermoral, karena sistem yang dibangun rentan terhadap persoalan moralitas,” kata Petrus.

Leave a Reply