Berita Properti Tebaik dan Terpercaya
Cari Rumah Dijual: (0)75 462 888

Kisruh Golkar, KPU Akui Telah Terima Tembusan SK Menkum HAM

Antara-Sumbar – Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengaku telah telah menerima Surat Keputusan (SK) Menkum-HAM atas kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Namun, surat tersebut hanya bersifat tembusan.

“Tembusan itu dikirim ke partai Golkarnya, kemudian catatan di bawah  tembusan kepada, salah satunya ke KPU,” terang Ketua KPU Husni Kamil Manik, di KPU, Jakarta.

Menurut Husni, surat tersebut belum bisa menjadi dasar bagi KPU untuk menentukan kepengurusan parpol yang sah dalam pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

“Kalau sifatnya tembusan, itukan mengetahui. Mengetahui ya kami catat bahwa kami sudah tau bahwa itu ada,” sambung Husni.

KPU baru dapat melakukan langkah selanjutnya setelah menerima SK Menkum HAM yang asli. SK tersebut akan menjadi pedoman KPU nantinya untuk menentukan bakal calon kepala daerah yang berhak mengikuti kontestasi Pilkada.

“Kami registrasi kalau sudah ada SK-nya. SK yang ditujukan kepada kami nanti akan registrasi,” jelasnya.

KPU yakin SK Menkum-HAM akan segera dikirim ke KPU dalam waktu dekat. “Nggak ditunggu, nanti juga datang sendiri,” katanya.

KPU sejak awal tetap berkomitmen akan tetap netral dalam menghadapi partai politik yang dilanda kisruh dualisme kepemimpinan. Lembaga ini hanya akan menerima dan meloloskan bakal calon kepala daerah yang disertai persetujuan dari DPP yang sah berdasarkan SK Menkum HAM.

Leave a Reply