Sabtu, 4 Februari 2012 M / 11 Rabiul Awwal 1433 H - Jam 18:41 WIB
Nusantara | Kamis, 29/07/2010 12:15 WIB

Pengamat: Tidak Semua Tayangan Infotainment Haram

Yogyakarta, (ANTARA) - Tayangan infotainment di televisi tidak semuanya haram apabila tidak meliput privasi seseorang yang kemudian diberitakan sekaligus menyebar gosip, kata pengamat siaran media elektronik Arif Wibawa.

Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta ini, di Yogyakarta, Kamis, mengatakan, tayangan infotainment di televisi menjadi haram jika memberitakan aib, gosip, dan privasi seseorang, yang terkadang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

Menurut dia, tayangan infotainment itu harus dilihat dari isinya terlebih dahulu. "Jika isinya hanya bersifat memberikan informasi hiburan semata kepada masyarakat, hal tersebut tidak akan haram, karena hiburannya bersifat positif," katanya.

Oleh karena itu, dirinya tidak sependapat dengan fatwa yang mengharamkan infotaniment, karena harus dikaji terlebih dahulu isi dari tayangan tersebut. "Jika isinya menghibur dan memberitakan privasi seseorang, serta menyebarkan gosip dan aib, apalagi bukan fakta, maka hal tersebut jelas haram," katanya.

Ia mengatakan tayangan infotainment dapat dikatakan sebagai karya jurnalistik, karena masyarakat juga membutuhkan informasi tentang selebritis misalnya, atau yang sifatnya hiburan. "Namun, cara-cara peliputannya harus sesuai dengan kaidah jurnalistik, yakni harus sesuai fakta di lapangan," katanya.

Jika yang diangkat bukan fakta, menurut dia, hal itu bukan karya jurnalistik. "Sebenarnya definisi infotainment adalah info dan entertainment, yaitu informasi yang memberikan hiburan, bukan informasi yang menghibur," Katanya.

Menurut dia, media massa sebagai pemberi informasi kepada publik terkait dengan infotainment memang terkadang sangat berlebihan, terutama dari isi tayangannya.

"Hampir semua tayangan infotainment di media televisi, memberikan informasi tentang aib, gosip dan privasi seorang artis, seperti kehidupan rumah tangganya, perceraian maupun perselingkuhan. Hal tersebut sangat berlebihan, dan seharusnya tidak perlu dipublikasikan," kata Arif.

Ia mengatakan pihak pengelola media itu seharusnya lebih dulu memilah dan memilih mana yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk ditayangkan. (*/ril)
Ketentuan indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar Iklan Bookmark and Share Share on Facebook Share Powered by  MyPagerank.Net
Dapatkan kaba kampuang terbaru di genggaman anda,
http://m.antara-sumbar.com akses dari browser ponsel anda!

Komentar Anda

Kirim Komentar

  kode:

Berita Foto

Sabtu, 04/02/2012 17:36 WIB | Kab. Tanah Datar
Ribuan Orang Saksikan Pacu Jawi di Tanahdatar
Ribuan Orang Saksikan Pacu Jawi di Tanahdatar
Batusangkar, (ANTARA) – Ribuan pengunjung, lokal, luar daerah maupun turis mancanegara menyaksikan "ale...

Jumat, 03/02/2012 14:25 WIB | Propinsi
Tim Futsal ANTARA Incar Kemenangan Lawan Padek B
Tim Futsal ANTARA Incar Kemenangan Lawan Padek B
Padang,(ANTARA) - Tim futsal LKBN ANTARA Sumatera Barat mengincar kemenangan pertama saat berhadapan deng...

Jumat, 03/02/2012 00:04 WIB | Kab. agam
Suku Tanjung Tanggung Jawab Pengrusakan Kantor Bupati
Suku Tanjung Tanggung Jawab Pengrusakan Kantor Bupati

Lubukbasung, (ANTARA) - Perwakilan massa dari Suku Tanjung Manggopoh Kecamatan Lubukbasung Kabupat...

Kamis, 02/02/2012 23:45 WIB | Propinsi
TNI Siap Berkerjama Pemerintah Daerah
TNI Siap Berkerjama Pemerintah Daerah

Padang, (ANTARA) - Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Loedwijk F Paulus mengatakan, program pengh...

Kamis, 02/02/2012 23:28 WIB | Kab. Padang Pariaman
Dompet Dhuafa Singgalang Buka Unit Layanan ZISWaf
Dompet Dhuafa Singgalang Buka Unit Layanan ZISWaf
Padangpariaman, (ANTARA) - Lembaga Sosial Dompet Dhuafa Singgalang membuka unit layanan ZISWaf (Zakat, In...

indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar

Admin: | Support:
Padang Bukittinggi Payakumbuh Padang Panjang Pariaman Solok Sawahlunto Kab. Tanah Datar Kab. agam Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Kab. Pesisir Selatan Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Sijunjung Kab. Dharmasraya Kab. Mentawai