Payakumbuh | Kamis, 09/09/2010 15:54 WIB
Seluruh Perusahaan di Payakumbuh Bayar THR Pegawai
Payakumbuh, (ANTARA) – Seluruh perusahaan swasta di Kota Payakumbuh, telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya.
Hal itu disampaikan PLT Kadis Sosial dan Tenaga Kerja Payakumbuh Adrian, SH, Msi, di Payakumbuh, Kamis (9/9)
“Kami sudah langsung memonitor kelapangan dan menghubungi karyawan perusahaan yang dikunjungi, apakah sudah menerima THR. Ternyata, semua karyawan mengaku sudah menerima THR, sebesar 1 bulan gaji. Dan bagi karyawan yang belum penuh bekerja setahun, perusahaan membayarnya secara proposional, dihitung berdasarkan lama bekerja dengan perbandingan UMP Sumbar “kata Adrian.
THR sesuai dengan Instruksi Presiden yang disusul dengan edaran gubernur dan Walikota Payakumbuh. Karena THR merupakan semacam reward terhadap karyawan dalam rangka meningkatkan gairah kinerja, terutama meringankan beban mereka menghadapi lebaran.
“Namun demikian, jika masih ada karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja, dapat menghubungi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Payakumbuh. Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku” tambahnya.
Sementara itu Walikota Payakumbuh H. Josrizal Zain mengaku lega dengan kepedulian seluruh perusahaan swasta membayar THR bagi karyawannya (rdy).