Payakumbuh | Selasa, 07/09/2010 13:11 WIB
Sekdako : Libur Lebaran Hanya Dua Hari
Payakumbuh, (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh H. Irwandi, SH, mengingatkan seluruh PNS bahwa libur Lebaran hanya dua hari kerja dan tidak membuat kesalahan dengan menambah hari libur.
“Menghadapi Idul Fitri 1431 H, PNS hanya diberi libur kerja dua hari yaitu satu hari sebelum dan sesudah lebaran. Setelah itu, tepatnya 14 September, seluruh PNS sudah harus masuk kantor,” jelas Sekdako di Balaikota Payakumbuh, Selasa (7/9).
“Kami melalui BKD sudah mengeluarkan edaran tentang libur lebaran. Karena itu, seluruh pimpinan SKPD agar mematuhi ketentuan tersebut. Dan terhadap PNS yang mencoba menambah waktu libur tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan berlaku,” katanya.
Menurut Irwandi, hari pertama masuk kantor walikota bersama wawako akan Sidak ke seluruh SKPD, kecamatan dan kelurahan. Selain untuk bersilaturahim dengan PNS, juga memantau disiplin pegawai. Mereka yang tidak masuk kantor pada hari itu, akan dimintai pertanggungjawaban pimpinan SKPD-nya.
“Dan terhadap dinas teknis yang memberikan pelayanan, tidak ada waktu libur bagi pegawai SKPD terkait, seperti pegawai rumah sakit umum, pegawai operasional Dishub dan Satpol PP yang menjalani tugas pengamanan lebaran. Pimpinan SKPD terkait diminta untuk mengatur jam tugas pegawainya,” jelas Irwandy.
Sekdako juga meningatkan kepada seluruh PPTK di semua SKPD, agar langsung mengebut kegiatan yang belum atau masih dalam penyelesaian dan sebelum November seluruh kegiatan sudah selesai dikerjakan.
“Apalagi agenda kota awal Oktober mendatang akan merampungkan APBD-P 2010 bersama DPRD. Kemudian, disusul APBD 2011 yang diharapkan selesai November 2010,” katanya. (rdy/tdy)