Payakumbuh | Jumat, 03/09/2010 21:55 WIB
DPRD Payakumbuh Klaim Perjalanan Dinas Tak Salahi Aturan
Payakumbuh, (ANTARA) - DPRD Kota Payakumbuh menanggapi pemberitaan miring seputar kinerja mereka yang disebut-sebut kurang memuaskan oleh beberapa aktivis LSM, karena hanya bisa "menelurkan" tiga Perda dari September 2009 hingga saat ini.
Berita miring yang dimuat oleh beberapa media lokal Kamis(2/9) lalu juga menyentil terlalu seringnya perjalanan dinas keluar daerah yang dilakukan oleh DPRD selama setahun terakhir.
Tanggapan tersebut diberikan oleh beberapa anggota DPRD bertempat di ruang rapat DPRD setempat, Jum'at(3/9).
DPRD menilai, kritik yang disalurkan melalui media massa tersebut tidak membangun sama sekali.
"Kita membuka luas kesempatan pada siapa saja untuk memberikan kritik terhadap kinerja dewan. Tetapi kritik tersebut diharapkan kritik yang membangun sesuai data dan fakta yang valid," kata Wilman
Dikatakan Wilman, perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Payakumbuh memang cukup sering, tetapi tidak ada yang menyalahi aturan.
"Kita melakukan kunjungan kerja sesuai dengan aturan yang ada dalam PP No. 16 Tahun 2010," ujar Wilman.
Sementara itu, untuk urusan Ranperda yang disetujui oleh DPRD menjadi Perda hingga masa sidang pertama tahun 2010 dikatakan Wilman ada tiga buah dari tujuh buah yang diusulkan oleh Eksekutif.
Syaiful Anwar, anggota DPRD dari fraksi demokrat mengatakan, dalam pengesahan Ranperda menjadi Perda, DPRD tidak saja mempertimbangkan kuantitas, tetapi harus lebih memperhatikan kualitas.
"Perda jelas bersinggungan dengan kehidupan masyarakat, karena itu, jika tidak berkualitas, masyarakat yang akan menerima akibat buruk," kata Syaiful.
Lebih lanjut, dikatakan Syaiful untuk mensahkan Ranperda menjadi Perda dibutuhkan pembahasan yang komprehensif. Tanggapan dari stake holder dan pihak terkait, termasuk kementrian sangat dibutuhkan.
Apalagi jika isi Ranperda yang diusulkan tersebut menyangkut hal yang belum ada di Kota Payakumbuh.
"Untuk hal seperti itu, kita memang harus melakukan studi banding ke luar daerah," kata Syaipul.
Senada dengan hal itu, Maharnis Zul, anggota DPRD dari Fraksi Golkar, menjelaskan, segi kualitas yang disinggung oleh DPRD bukan berarti bahwa Ranperda yang diajukan Eksekutif tidak berkualitas.
Namun, pembahasan Ranperda memang harus memenuhi setidaknya tiga landasan, masing-masing landasan Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. "Sebagian Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif belum memenuhi landasan tersebut," kata Maharnis.
Maharnis memberi contoh, Ranperda Terminal dan Terminal angkutan Barang yang diajukan pada DPRD. Hingga saat ini dikatakan oleh Maharnis, sertifikat tanah tempat terminal itu dibangun saja belum ada sampai ke DPRD, tetapi Ranperdanya sudah datang lebih dulu.
Tentu saja, DPRD tidak dapat meluluskan Ranperda tersebut. “Hal yang sama juga terjadi pada Ranperda rambu-rambu jalan. Setelah kita koordinasikan dengan Kementrian Perhubungan, dikatakan jika Perda tersebut tetap dibuat, maka sama saja artinya DPRD membuat negara dalam negara. Karena itu Perda Rambu-rambu jalan juga tidak
bisa diluluskan," jelas Maharnis. (mko)