Padang | Jumat, 10/09/2010 17:28 WIB
Padang Toleransi Libur Idul Fitri Sampai Selasa
Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memberikan toleransi libur Idul Fitri 1431 Hijriah bagi PNS sampai Senin (13/9) dan setelah itu wajib masuk kantor.
"Artinya pada Selasa (14/9) seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Padang sudah wajib masuk kantor, jika masih mangkir mereka akan dikenakan sanksi atas penilaian disiplin pegawai," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar di sela acara 'open house' Idul Fitri di rumah dinasnya di Jalan A Yani, Padang, Jumat.
Menurut Fauzi, empat hari libur Idul Fitri tersebut sudah merupakan waktu yang cukup panjang bagi PNS untuk bersilaturrahmi dengan sahabat, kerabat dan sanak famili di kampung.
Jadi, katanya, tidak diberikan toleransi perpanjangan masa libur Idul Fitri terkait masyarakat juga membutuhkan pelayanan publik.
"Kalau masih membandel, maka atasan pegawai yang bersangkutan diberikan kebebasan menindak stafnya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Fauzi mengatakan, pihaknya akan menerapkan inspeksi mendadak (sidak) dengan untuk mengecek keberadaan pegawai pada hari pertama masuk kantor pasca libur Idul Fitri.
Sidak yang dilakukan, katanya, akan sama dengan tahun lalu, dimana setiap kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) melakukan sidak ke instansi di luar dinas, kantor atau badan yang dipimpinnya.
"Sidak dengan sistem silang itu dilakukan agar data tentang tidak hadirnya pegawai di lingkungan Pemkot Padang bisa diberikan secara adil sekaligus menjadi pedoman bagi PNS untuk tetap disiplin," katanya. (*/wij)