Nusantara | Jumat, 10/09/2010 15:38 WIB
Tujuh Tahanan Tersangkut Korupsi Mendapat Remisi
Jakarta, (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang tahanan di Rumah Tahahan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jl. Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur, mendapat remisi.
"Dari tujuh orang tersebut, diantaranya Abdul Hadi Djamal, Dudhie Makmun Murod, dan Syahrial Oesman, "kata Kepala Rutan Cipinng Edi Kurniadia, Jumat.
Dia mengemukakan, Abdul dan Syarial mendapat remisi hukuman sebanyak satu bulan.
"Sementara Dudhie mendapat remisi hukuman sekitar 15 hari, "terangnya.
Dia mengemukakan, syarat remisi bagi para tahanan adalah bila sudah menjalani hukuman lebih dari satu tahun.
"Jangan disalah artikan, memang ada aturannya, "ujarnya.
Katanya, sesuai dengan Kepres No. 74 Tahun 1999 tentang remisi khusus keagamaan.
"Ketiganya juga mendapat remisi pada hari kemerdekaan, "terang Edi.
Dia mengemukakan, ketiga tahanan tersangkut korupsi tersebut selama di Rutan Cipinang berkelakuan baik.
Hadi Abdul Djamal, anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), tersangkut korupsi penyuapan Departemen Perhubungan fasilitas laut dan udara di kawasan Timur Indonesia.
"Dudhie, anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tersangkut penyuapan pencalonan deputiy Miranda Goeltom, "terangnya.
Sementara, Syarial, mantan Gubernur Sumatera Selatan, tersangkut kasus korupsi pengadaan jasa mobil pemadam kebakaran. (*)