Nusantara | Kamis, 02/09/2010 17:07 WIB
Polisi Kehutanan Sita Empat Ton Kayu Ilegal
Tanjungpinang, (ANTARA) - Polisi Kehutanan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (29/8) menyita empat ton kayu yang diduga ilegal, namun pemiliknya tidak ikut diamankan karena memiliki surat dari kepala desa.
Kepala Dinas Kehutanan, Peternakan dan Pertanian Kabupaten Bintan Kartini, Kamis, mengatakan, petugas menyita kayu berukuran besar yang berasal dari Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.angkut dengan menggunakan truk.
"Kami mencurigai kayu-kayu tersebut berasal dari hutan lindung, meski pemiliknya mengantongi surat asal usul kayu dari pihak pedesaan. Namun pemilik kayu tidak dapat menunjukkan izin dari Dinas Kehutanan, Peternakan dan Pertanian Bintan," ujar Kartini yang dihubungi dari Tanjungpinang, Ibu Kota Kepulauan Riau (Kepri).
Dia mengaku geram dengan aksi penebangan pohon di hutan lindung. Beberapa kasus serupa terjadi pada tahun ini. Hal itu menandakan aksi pembalakan kayu masih terjadi di Bintan.
Bintan memiliki enam hutan lindung yang dalam kondisi rusak. Pemerintah membutuhkan dana yang besar dan waktu yang lama untuk memperbaiki kondisi hutan.
Sementara para pelaku pembalakan liar hanya mengejar keuntungan sesaat, tanpa memikirkan dampak negatif akibat penebangan hutan lindung.
"Sudah sering kami menyita kayu. Kayu-kayu itu menumpuk di kantor," ujarnya.
Menurutnya, aksi penebangan hutan lindung sulit dihentikan tanpa koordinasi dan niat yang baik dari institusi yang berhubungan dengan permasalahan itu. Dikhawatirkan permasalahan itu akan berlangsung lama sehingga membahayakan kondisi hutan lindung yang saat ini sudah rusak parah.
"Kami berupaya mendorong Pemerintah Kepri untuk membuat surat keputusan bersama dengan instansi terkait dalam menangani permasalahan itu. Komitmen bersama akan menjadi senjata yang ampuh dalam mengatasi permasalahan pencurian kayu," katanya. (*)