Nusantara | Kamis, 02/09/2010 17:07 WIB
Sertifikasi Guru di Jember Rawan Pungutan Liar
Jember, (ANTARA) - Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, menyatakan bahwa proses sertifikasi guru di kabupaten itu rawan pungutan liar.
Hal tersebut disampaikan beberapa anggota Komisi D DPRD Jember dalam dengar pendapat (hearing) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan Mayang dan Jelbuk, Kamis, di ruang Komisi D setempat.
"Beberapa guru yang mengikuti proses sertifikasi mengeluhkan banyaknya pungutan liar yang ditarik UPTD Dinas Pendidikan di masing-masing kecamatan dan PGRI," kata anggota Komisi D DPRD Jember Hafidi.
Menurut dia, beberapa guru di Kecamatan Mayang ditarik pungutan liar sertifikasi sebesar Rp3 juta, padahal sesuai dengan ketentuan tidak ada pungutan liar pada proses sertifikasi.
"Guru-guru harus memberikan uang pelicin sebesar Rp3 juta kepada UPTD karena mereka khawatir proses sertifikasi akan dihambat oleh UPTD dan PGRI. Saya punya bukti secara tertulis," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi D memanggil dua UPTD Dinas Pendidikan yakni UPTD Kecamatan Mayang dan UPTD Kecamatan Jelbuk terkait dengan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan pungutan liar sertifikasi.
"Saya minta UPTD Mayang dan Jelbuk memberikan pernyataan tertulis atas pungutan liar sertifikasi, sehingga hal itu tidak meresahkan kalangan pendidik di Kabupaten Jember," paparnya.
Anggota Komisi D lainnya, Ambar Listiyani, mengatakan beberapa guru sempat mengadukan persoalan pungutan liar sertifikasi yang meresahkan tersebut.
"Beberapa guru menyampaikan aspirasi ke DPRD terkait dengan banyaknya praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi, supaya guru yang mengikuti sertifikasi dijamin lolos seleksi," tuturnya menjelaskan.
Secara terpisah, Kepala UPTD Kecamatan Mayang Sabari membantah tudingan Komisi D DPRD Jember tentang pungutan liar sertifikasi di Kecamatan Mayang.
"Kami tidak menarik pungutan apapun kepada guru yang mengikuti proses sertifikasi. Tudingan pungutan liar itu tidak benar," kata Sabari.
Menurut dia, sebanyak 27 guru di Kecamatan Mayang mengikuti proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan dan UPTD hanya membantu yang bersangkutan untuk prosedur sertifikasi.
"UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Mayang siap memberikan klarifikasi secara tertulis atas persoalan pungutan liar sertifikasi itu," ujarnya. (*)