Sabtu, 11 Februari 2012 M / 18 Rabiul Awwal 1433 H - Jam 00:07 WIB
Nusantara | Jumat, 30/07/2010 10:35 WIB

Transaksi Rp500 Juta Wajib Dilaporkan ke PPATK

Jakarta, (ANTARA) - Anggota Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU) Ahmad Yani mengatakan, transaksi senilai minimal Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang setara, harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Hal itu ada pada pasal 25 ayat 1 a RUU PPTPU, yang berbunyi transaksi dalam jumlah minimal Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara atau transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan ke PPATK yang paling lambat dilaporkan 14 hari kerja setelah transaksi," kata Ahmad Yani di Gedung Nusantara I MPR/DPR, Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakan oleh Ahmad Yani karena saat ini dalam pembahasan RUU PPTPU dimasukan ketentuan tersebut.

"Substansinya mau menjerat pembelinya, untuk mencari tahu dari mana uang yang diperoleh oleh pembeli," kata anggota Komisi III DPR itu.

Menurutnya, dimasukannya pasal tersebut merupakan sebuah kemajuan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.

Sebab, katanya, banyak modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangkan menyelamatkan uang mereka yang diperoleh secara tidak benar.

"Ini kemajuan dalam RUU PPTPU, yang dulu hanya jasa penyedia keuangan saja yang melaporkan ke PPATK. Bisa saja orang menyimpan uang dalam bentuk benda, tidak hanya di bank, bisa dalam bentuk properti, perhiasaan dan barang antik yang merupakan modus untuk mengelabui dan menghindari pajak," kata Ahmad Yani.

Namun dalam RUU PPTPU, tidak ada sanksi tegas yang bisa diberikan kepada pelapor.

"Bila tidak dilaporkan, tidak ada sanksinya, hanya sanksi administrasi. Meskipun tidak kuat tapi kalau sudah kena sanksi administrasi, sudah jadi masalah," kata politisi PPP itu.

Pada pasal 15 RUU PPTPU dikatakan, yang wajib melaporkan ke PPATK terkait pasal 25 ayat 1 a itu adalah penyedia jasa keuangan, mulai perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang, bursa efek, dana pensiun, lembaga perorangan, penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, money changer, koperasi, pengadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau komoditi, jasa pengiriman uang, dealer mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang.

"Kalau beli rumah yang minimal Rp500 juta, maka developer wajib melaporkan ke PPATk," kata Ahmad Yani.

Sementera itu, dalam RUU PPTPU juga memberikan kewenangan kepada PPATK untuk bisa menunda transaksi sementara yang mencurigakan selama 5 hari dan kalau belum bisa, diperpanjang hingga 15-20 hari.(*)
Ketentuan indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar Iklan Bookmark and Share Share on Facebook Facebook Powered by  MyPagerank.Net
Dapatkan kaba kampuang terbaru di genggaman anda,
http://m.antara-sumbar.com akses dari browser ponsel anda!

Komentar Anda

Kirim Komentar

  kode:

Berita Foto

Jumat, 10/02/2012 22:09 WIB | Propinsi
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan orang Minang bisa menjadi ins...

Jumat, 10/02/2012 21:29 WIB | Propinsi
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Padang, (ANTARA) - Potensi zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi ...

Jumat, 10/02/2012 21:23 WIB | Kab. Pasaman
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
Lubuk Sikaping, Sumbar, 10/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumater...

Jumat, 10/02/2012 18:43 WIB | Kab. Pasaman
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Lubuk Sikaping, Sumbar, (ANTARA) - Sebanyak 70 santri Pondok Pendidikan Al Quran (PPA) Masjid Agung Nagar...

Jumat, 10/02/2012 10:58 WIB | Bukittinggi
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari

Bukittinggi, (ANTARA) - Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Agam, Su...

indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar

Admin: | Support:
Padang Bukittinggi Payakumbuh Padang Panjang Pariaman Solok Sawahlunto Kab. Tanah Datar Kab. agam Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Kab. Pesisir Selatan Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Sijunjung Kab. Dharmasraya Kab. Mentawai