Jumat, 10 Februari 2012 M / 17 Rabiul Awwal 1433 H - Jam 23:59 WIB
Nasional | Jumat, 03/09/2010 16:12 WIB

Bi Targetkan Tarik Ekses Likuiditas Rp50 Triliun

Jakarta, (ANTARA) - Bank Indonesia menargetkan bisa menarik dana berlebih atau ekses likuiditas di perbankan sebesar Rp50 triliun dari kebijakan menaikkan giro wajib minimum (GWM) rupiah dari 5 persen menjadi 8 persen.

"Kenaikan GWM menjadi 8 persen harus dilakukan, karena tekanan inflasi meningkat dalam 2 bulan terakhir dan ekspektasinya terus meningkat," kata Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Sementara Deputi Gubernur BI Mulyaman D Hadad mengatakan total ekses likuiditas di perbankan sampai saat ini di atas Rp300 triliun sehingga dengan penyerapan sekitar Rp50 triliun, perbankan masih memiliki ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit.

BI Jumat ini menaikkan persentase GWM primer dari 5,0 persen menjadi 8,0 persen dari dana pihak ketiga (DPK) yang akan berlaku mulai 1 November 2010.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan kenaikan GWM primer itu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya potensi tekanan inflasi ke depan sementara BI rate dipertahankan pada level 6,5 persen.
"Dewan Gubernur memandang penting untuk menaikkan rasio GWM primer dari 5,0 persen menjadi 8,0 persen dari DPK rupiah, mengingat ekses likuiditas perbankan yang cukup besar," kata Darmin.

Darmin menambahkan atas pemenuhan tambahan GWM sebesar 3,0 persen akan diberikan remunerasi sebesar 2,5 persen per tahun.

"Kombinasi kebijakan tersebut dipandang memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi," katanya.

Selain itu, BI juga menetapkan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to Deposit Ratio (LDR) dengan batas bawah 78 persen dan batas atas 100 persen untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.

"Bank yang punya LDR di luar kisaran akan kena disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target. Apabila LDR bank melebihi target dengan kondisi modal yang memadai bank mendapat insentif," kata Darmin.

Menurut Darmin, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2011 untuk memberikan waktu pada bank memenuhi kisaran yang ditetapkan oleh BI.

"Keputusan itu didasarkan pada kecederungan ekonomi domestik yang ditandai dengan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari respon sisi penawaran," jelasnya. (*)
Ketentuan indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar Iklan Bookmark and Share Share on Facebook Facebook Powered by  MyPagerank.Net
Dapatkan kaba kampuang terbaru di genggaman anda,
http://m.antara-sumbar.com akses dari browser ponsel anda!

Komentar Anda

Kirim Komentar

  kode:

Berita Foto

Jumat, 10/02/2012 22:09 WIB | Propinsi
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan orang Minang bisa menjadi ins...

Jumat, 10/02/2012 21:29 WIB | Propinsi
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Padang, (ANTARA) - Potensi zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi ...

Jumat, 10/02/2012 21:23 WIB | Kab. Pasaman
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
Lubuk Sikaping, Sumbar, 10/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumater...

Jumat, 10/02/2012 18:43 WIB | Kab. Pasaman
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Lubuk Sikaping, Sumbar, (ANTARA) - Sebanyak 70 santri Pondok Pendidikan Al Quran (PPA) Masjid Agung Nagar...

Jumat, 10/02/2012 10:58 WIB | Bukittinggi
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari

Bukittinggi, (ANTARA) - Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Agam, Su...

indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar

Admin: | Support:
Padang Bukittinggi Payakumbuh Padang Panjang Pariaman Solok Sawahlunto Kab. Tanah Datar Kab. agam Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Kab. Pesisir Selatan Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Sijunjung Kab. Dharmasraya Kab. Mentawai