Nasional | Jumat, 03/09/2010 16:12 WIB
Bi Targetkan Tarik Ekses Likuiditas Rp50 Triliun
Jakarta, (ANTARA) - Bank Indonesia menargetkan bisa menarik dana berlebih atau ekses likuiditas di perbankan sebesar Rp50 triliun dari kebijakan menaikkan giro wajib minimum (GWM) rupiah dari 5 persen menjadi 8 persen.
"Kenaikan GWM menjadi 8 persen harus dilakukan, karena tekanan inflasi meningkat dalam 2 bulan terakhir dan ekspektasinya terus meningkat," kata Deputi Gubernur BI Budi Mulya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Sementara Deputi Gubernur BI Mulyaman D Hadad mengatakan total ekses likuiditas di perbankan sampai saat ini di atas Rp300 triliun sehingga dengan penyerapan sekitar Rp50 triliun, perbankan masih memiliki ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit.
BI Jumat ini menaikkan persentase GWM primer dari 5,0 persen menjadi 8,0 persen dari dana pihak ketiga (DPK) yang akan berlaku mulai 1 November 2010.
Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan kenaikan GWM primer itu dilakukan dengan mempertimbangkan adanya potensi tekanan inflasi ke depan sementara BI rate dipertahankan pada level 6,5 persen.
"Dewan Gubernur memandang penting untuk menaikkan rasio GWM primer dari 5,0 persen menjadi 8,0 persen dari DPK rupiah, mengingat ekses likuiditas perbankan yang cukup besar," kata Darmin.
Darmin menambahkan atas pemenuhan tambahan GWM sebesar 3,0 persen akan diberikan remunerasi sebesar 2,5 persen per tahun.
"Kombinasi kebijakan tersebut dipandang memadai untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan di tengah arus modal yang masih tinggi," katanya.
Selain itu, BI juga menetapkan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) berdasarkan Loan to Deposit Ratio (LDR) dengan batas bawah 78 persen dan batas atas 100 persen untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
"Bank yang punya LDR di luar kisaran akan kena disinsentif berdasarkan selisih LDR terhadap target. Apabila LDR bank melebihi target dengan kondisi modal yang memadai bank mendapat insentif," kata Darmin.
Menurut Darmin, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Maret 2011 untuk memberikan waktu pada bank memenuhi kisaran yang ditetapkan oleh BI.
"Keputusan itu didasarkan pada kecederungan ekonomi domestik yang ditandai dengan peningkatan sisi permintaan yang lebih cepat dari respon sisi penawaran," jelasnya. (*)