Nasional | Jumat, 30/07/2010 11:27 WIB
Pengelola Hiburan Diminta Taat Aturan Selama Ramadhan
Lombok Barat, NTB, (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat H Lalu Winengan
meminta pengelola tempat hiburan, rumah makan siap saji dan kafe yang beroperasi di daerah ini taat aturan selama Ramadhan.
"Kami minta mereka menaati aturan main. Misalnya, tempat hiburan, rumah makan dan kafe harus tutup mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WITA," katanya di Giri Menang, Jumat.
Ia mengatakan jam operasional tempat hiburan termasuk karoke ditetapkan setelah shalat Tarawih pada pukul 20.30 WITA dan tutup pukul 24.00 WITA atau lebih awal dua jam dibanding hari biasa di luar bulan puasa
"Jika aturan itu tidak ditaati, kami akan mengambil tindakan tegas," katanya.
Menurut dia sanksi yang akan diberikan terhadap pengelola tempat hiburan serta rumah makan jika membandel mulai dari teguran, penyitaan peralatan, penyitaan lokasi usaha dengan memberi batas garis polisi hingga pencabutan izin operasional tanpa pandang bulu. Ia mengatakan penutupan tempat hiburan dan rumah makan pada jam yang telah ditentukan itu bertujuan untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.
"Untuk pengawasan setiap hari kami akan menurunkan 97 orang personel yang berpatroli di titik-titik rawan seperti di objek wista Senggigi, Narmada, Gerung, Pelabuhan Lembar, dan lokasi lainnya," katanya.
Ia mengatakan sesekali pihaknya juga akan melakukan penyisiran gabungan dengan Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai jadwal yang telah disepakati.
"Agar para pengelola dan pemilk rumah makan mengetahui aturan main pada bulan Ramadhan, kami saat ini sedang menyusun surat imbauan yang nantinya akan diedarkan kepada mereka," katanya.
Menurut dia dengan surat edaran ini tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan dan rumah makan untuk mengelak dengan alasan tidak tahu aturan tersebut.
"Meski Senggigi merupakan kawasan wisata yang cukup tinggi memberikan pemasukan pendapatan daerah melalui jasa hotel, restoran dan tempat hiburan, pemerintah daerah selama bulan puasa tetap membatasi jam operasional, tetapi tidak menutup," katanya. (*)