Sabtu, 11 Februari 2012 M / 18 Rabiul Awwal 1433 H - Jam 00:56 WIB
Nasional | Jumat, 30/07/2010 11:27 WIB

Pengelola Hiburan Diminta Taat Aturan Selama Ramadhan

Lombok Barat, NTB, (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat H Lalu Winengan
meminta pengelola tempat hiburan, rumah makan siap saji dan kafe yang beroperasi di daerah ini taat aturan selama Ramadhan.

"Kami minta mereka menaati aturan main. Misalnya, tempat hiburan, rumah makan dan kafe harus tutup mulai pukul 04.30 hingga 16.00 WITA," katanya di Giri Menang, Jumat.

Ia mengatakan jam operasional tempat hiburan termasuk karoke ditetapkan setelah shalat Tarawih pada pukul 20.30 WITA dan tutup pukul 24.00 WITA atau lebih awal dua jam dibanding hari biasa di luar bulan puasa
"Jika aturan itu tidak ditaati, kami akan mengambil tindakan tegas," katanya.

Menurut dia sanksi yang akan diberikan terhadap pengelola tempat hiburan serta rumah makan jika membandel mulai dari teguran, penyitaan peralatan, penyitaan lokasi usaha dengan memberi batas garis polisi hingga pencabutan izin operasional tanpa pandang bulu. Ia mengatakan penutupan tempat hiburan dan rumah makan pada jam yang telah ditentukan itu bertujuan untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

"Untuk pengawasan setiap hari kami akan menurunkan 97 orang personel yang berpatroli di titik-titik rawan seperti di objek wista Senggigi, Narmada, Gerung, Pelabuhan Lembar, dan lokasi lainnya," katanya.

Ia mengatakan sesekali pihaknya juga akan melakukan penyisiran gabungan dengan Satpol PP Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai jadwal yang telah disepakati.

"Agar para pengelola dan pemilk rumah makan mengetahui aturan main pada bulan Ramadhan, kami saat ini sedang menyusun surat imbauan yang nantinya akan diedarkan kepada mereka," katanya.

Menurut dia dengan surat edaran ini tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan dan rumah makan untuk mengelak dengan alasan tidak tahu aturan tersebut.

"Meski Senggigi merupakan kawasan wisata yang cukup tinggi memberikan pemasukan pendapatan daerah melalui jasa hotel, restoran dan tempat hiburan, pemerintah daerah selama bulan puasa tetap membatasi jam operasional, tetapi tidak menutup," katanya. (*)
Ketentuan indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar Iklan Bookmark and Share Share on Facebook Facebook Powered by  MyPagerank.Net
Dapatkan kaba kampuang terbaru di genggaman anda,
http://m.antara-sumbar.com akses dari browser ponsel anda!

Komentar Anda

Kirim Komentar

  kode:

Berita Foto

Jumat, 10/02/2012 22:09 WIB | Propinsi
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan orang Minang bisa menjadi ins...

Jumat, 10/02/2012 21:29 WIB | Propinsi
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Padang, (ANTARA) - Potensi zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi ...

Jumat, 10/02/2012 21:23 WIB | Kab. Pasaman
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
Lubuk Sikaping, Sumbar, 10/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumater...

Jumat, 10/02/2012 18:43 WIB | Kab. Pasaman
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Lubuk Sikaping, Sumbar, (ANTARA) - Sebanyak 70 santri Pondok Pendidikan Al Quran (PPA) Masjid Agung Nagar...

Jumat, 10/02/2012 10:58 WIB | Bukittinggi
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari

Bukittinggi, (ANTARA) - Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Agam, Su...

indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar

Admin: | Support:
Padang Bukittinggi Payakumbuh Padang Panjang Pariaman Solok Sawahlunto Kab. Tanah Datar Kab. agam Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Kab. Pesisir Selatan Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Sijunjung Kab. Dharmasraya Kab. Mentawai