Nasional | Jumat, 30/07/2010 10:55 WIB
Tim Yustisi Bidik Pemilik Usaha TV Kabel
Kendari, (ANTARA) - Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang membidik para pemilik usaha TV Kabel di daerah itu yang tidak melengkapi izin operasional sesuai peraturan daerah setempat.
"Sasaran kami saat ini adalah memilik usaha TV kabel, yang belum melengkapi izin operasional. Kalau kami dapatkan pengusaha TV kabel yang tidak memiliki izin prinsip, maka usahanya itu harus ditutup sebelum kelengkapannya selesai diurus," kata Kepala Bagian Hukum Kota Kendari, Yusrianto, di Kendari, Jumat.
Menurut dia, para pengusaha TV Kabel yang tidak memiliki izin operasional telah melanggar Perda Kendari Nomor 8 tahun 2005 tentang usaha TV Kabel.
Yusrianto mengatakan, saat ini di Kota Kendari terdapat sekitar 40 pemilik usaha TV Kabel yang memiliki izin siar dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra, tetapi sekitar 10 dari jumlah usaha TV kabel tersebut disinyalir tidak memiliki izin prinsip.
"Untuk menjalankan usaha TV kabel, tidak hanya bermodal izin siar dari KPID, tetapi juga harus dilengkapi izin usahanya," kata Yusrianto.
Menurut Yusrianto, personel tim Yustisi sudah dibentuk dengan melibatkan beberapa unsur, mulai dari kepolisian, kejaksaan, Polisi Pamong Praja, Badan Perizinan, Bagian Hukum, termasuk sektor utama yaitu Dinas Perhubungan Kota Kendari.
Meskipun Tim Yustisi sudah terbentuk, kata Yusrianto, namun masih mencari waktu yang tepat untuk turun ke lapangan, karena kondisi Kota Kendari saat ini yang masih sering diguyur hujan.
"Tim yang akan turun ke lapangan sudah terbentuk dengan melibatkan semua unsur, tetapi kami masih mencari waktu yang tepat untuk turun ke lapangan karena cuaca," ujarnya.
Yusrianto berharap, sebelum tim yustisi turun lapangan, para pemilik usaha TV kabel yang belum miliki izin prinsip bisa melakukan pengurusan izin secepatnya, hal itu penting dilakukan demi kelancaran usaha mereka. (*)