Sabtu, 11 Februari 2012 M / 18 Rabiul Awwal 1433 H - Jam 00:20 WIB
Nasional | Jumat, 30/07/2010 07:51 WIB

Dewan Pers: Infotainment Tidak Boleh Siarkan Gosip

klik untuk melihat foto
Bagir Manan

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, infotainment tidak boleh menyiarkan gosip tentang privasi seseorang atau artis tanpa adanya fakta.

"Kalau mencederai pribadi orang dengan menyebarkan gosip, maka tidak boleh. Hal ini juga tertuang dalam UU Pers tentang kesusilaan dan keagamaan. Pers hanya bicara tentang fakta dan tidak boleh langgar privasi orang, sesuai dengan kode etik jurnalistik," katanya usai menghadiri acara silaturahmi dan dialog 'Partisipasi Media Massa dalam Penyelesaian Masalah-masalah Nasional', di Jakarta, Kamis malam.

Menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan infotainment, kata Bagir, yang diharamkan bukan lah infotainmentnya, tetapi konten yang menyiarkan aib orang tanpa diikuti fakta (gosip).

Namun, lanjut dia, bila disertai fakta-fakta yang ada, maka merupakan karya jurnalistik.

Ia mencontohkan, pemberitaan seorang artis yang akan cerai tidak masalah bila ada fakta-fakta yang jelas, kecuali pemberitaan artis mau cerai itu hanya berasal dari dugaan-dugaan saja maka tidak boleh.

"Pada Jumat ini kami akan mengadakan rapat mengenai fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) saat ditanya apakah setuju dengan fatwa MUI itu.

Ketua Dewan Pers juga mengingatkan agar media 'infotainment' tidak menyuguhkan berita tentang aib-aib orang yang bisa mencederai privasinya, terlebih berita yang disiarkan itu hanya berlandaskan dugaan atau gosip semata.

"Semua butuh proses, namun saya ingatkan tidak melakukan hal seperti itu," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment baik di televisi yang menayangkan maupun pemirsa yang menontonnya.

Menurut fatwa itu, menceritakan aib, kejelekan gosip dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain atau khalayak, maka hukumnya haram.

Dalam rumusan fatwa itu juga disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib juga haram serta mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip dinyatakan haram.

Namun, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar'i untuk kepentingan penegak hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.(*)
Ketentuan indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar Iklan Bookmark and Share Share on Facebook Facebook Powered by  MyPagerank.Net
Dapatkan kaba kampuang terbaru di genggaman anda,
http://m.antara-sumbar.com akses dari browser ponsel anda!

Komentar Anda

Kirim Komentar

  kode:

Berita Foto

Jumat, 10/02/2012 22:09 WIB | Propinsi
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian
Gubernur: Orang Minang Bisa Jadi Inspirator Perekonomian

Padang, (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan orang Minang bisa menjadi ins...

Jumat, 10/02/2012 21:29 WIB | Propinsi
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Potensi Zakat PNS Pemprov Sumbar Rp15,4 Miliar
Padang, (ANTARA) - Potensi zakat penghasilan dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi ...

Jumat, 10/02/2012 21:23 WIB | Kab. Pasaman
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
DPRD Setujui Perda Perusahaan Daerah Air Minum
Lubuk Sikaping, Sumbar, 10/2 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumater...

Jumat, 10/02/2012 18:43 WIB | Kab. Pasaman
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Sebanyak 70 Santri Dinyatakan Hafal Satu Juz Al Quran
Lubuk Sikaping, Sumbar, (ANTARA) - Sebanyak 70 santri Pondok Pendidikan Al Quran (PPA) Masjid Agung Nagar...

Jumat, 10/02/2012 10:58 WIB | Bukittinggi
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari
Gunung Marapi Meletus 27 Kali Selama Februari

Bukittinggi, (ANTARA) - Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Agam, Su...

indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar

Admin: | Support:
Padang Bukittinggi Payakumbuh Padang Panjang Pariaman Solok Sawahlunto Kab. Tanah Datar Kab. agam Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Kab. Pesisir Selatan Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Sijunjung Kab. Dharmasraya Kab. Mentawai