Kab. Solok Selatan | Rabu, 08/09/2010 16:15 WIB
Polres Solsel Bekuk Spesialis Curanmor Milik Pengojek
Solok Selatan, (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menangkap spesialis pencuri sepeda motor milik tukang ojek, Amran (39), Selasa (7/9).
Amran dibekuk di Bukit Manggis, Sangir, sekitar jam 12.30 WIB, setelah dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian.
Pencurian kali ini diperkirakan yang ke 14 kalinya. Korbannya mayoritas adalah tukang ojek.
Dalam keterangannya Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Iptu Ricky Ricardo, Rabu (8/9), mengatakan Amran dibekuk setelah mencuri sepeda motor merek Revo dengan nopol BA 2209 YZ milik seorang tukang ojek di Padang Aro, Sangir, Revi Rinaldi.
Pengakuan tersangka, sebelum melakukan pencurian Amran meminta Revi -- penggilan akrab Revi Rinaldi -- mengantarkannya ke rumah saudaranya di Bancah, Pakan Rabaa Tangah, Koto Parik Gadang Diateh, yang berjarak sekitar 200 Km dari Padang Aro.
Sesampainya di tempat tujuan, Amran meminjam sepeda motor Revi untuk menjemput piano ke arah Padang Aro. Setelah Amran pergi, pemilik rumah yang dituju bertanya kepada Revi apa ia kenal dengan orang itu.
Bukannya menjawab, Revi justru balik bertanya apakah pemilik rumah kenal dengan Amran. Pemilik rumah mengaku tidak mengenal Arman.
"Setelah tahu dirinya ditipu, Revi langsung melapor ke Polsek KPGD," sebutnya.
Selain melakukan pencurian dan penipuan di Solok Selatan, lelaki asal Kambang (Pesisir Selatan) yang beralamat di Kerinci (Jambi) ini juga pernah melakukan penipuan dan pencurian di Bukittinggi, Painan (Pessel), Alahan Panjang (Solok).
"Modusnya sama. Korbannya mayoritas tukang ojek," sebutnya.
Atas tindakannya, Amran dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 jo 363 jo 362 jo 372 KUHP.
Tangkap Penadah
Setelah dilakukan pengembangan, jajaran Polres Solok Selatan dini hari tadi, Rabu (8/9), berhasil menangkap seorang yang diduga penadah hasil curian Amran, Joni Ardi (40), di rumahnya di Kerinci (Jambi).
Saat ini Joni -- panggilan akrab Joni Ardi -- masih diperiksa di Mapolres Solok Selatan.
Joni sendiri dijerat dengan pasal 365 jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Kedua tersangka saat ini mendekam di Mapolres Solok Selatan di Golden Arm, Sangir. (jno/wij)