Kab. Pasaman Barat | Kamis, 29/07/2010 19:26 WIB
Seluruh Gugatan Syahiran-Asgul Dapat Dibuktikan di MK
.
Pasaman Barat, (ANTARA) - Sidang gugatan pasangan calon bupati Pasaman Barat (Pasbar) H Syahiran-Asgul di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berlangsung sejak Selasa (20/7) terhadap termohon KPU Pasbar berjalan dengan aman dan lancar.
Seluruh materi gugatan yang disampaikan pemohon dapat dibuktikan oleh saksi-saksi yang ada dan kesaksian pemohon tidak bisa dibantah oleh pihak termohon.
Hal itu dikatakan salah seorang koordinator tim pemenangan, Ir. Parizal Hafni SH kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (29/7).
"Alhamdulillah sejak sidang pertama tanggal 20 Juli dan sidang
pembuktian pada tanggal 28 Juli kemarin berjalan aman dan lancar. Semua gugatan kita diterima oleh majelis hakim dan dapat dibuktikan dengan keterangan saksi serta barang bukti yang diperlihatkan.
Pembuktian tersebut juga diakui oleh pihak termohon dan tidak bisa dibantah kebenaranya," ungkap Parizal Hafni.
Dijelaskannya, dengan perkara pendaftaran No 999/pan.MK/VII 2010 tanggal 8 Juli tersebut dapat dibuktikan selama persidangan berlangsung. Dugaan money politik (politik uang) yang dlakukan oleh
termohon bisa dibuktikan dengan keterangan saksi-saki serta barang bukti yang diperlihat baik dengan rekaman maupun dengan barang bukti lainnya.
Diantara politik uang yang dilakukan terbukti dalam persidangan yakni kasus pada seorang saksi bernama Thomas di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Dalam persidangan terbukti pasangan nomor urut 3 Baharudin R-Syahrul Dt Marajo teleh menyerahkan uang kepada saksi Thomas sebanyak Rp32 juta dan diakui oleh termohon.
Uang tersebut diberikan kepada warga Nias yang ada di Kecamatan Luhak Nanduo dengan tujuan masyarakat memilih pasangan nomor urut 3.
Selain itu, pemberian uang dari istri calon wakil bupati Syahrul Dt Marajo di Kecamatan Kinali kepada saksi Asnah Rp20 ribu untuk 200 orang juga terbukti dalam persidangan.
"Mobilisasi massa dari mahasiswa Stikes Padang yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3, juga terbukti dalam persidangan. Bahkan, penyelahgunaan kartu pemilih di Kecamatan Talu Kecamatan Talamau
juga berhasil dibuktkan," ujar Parizal.
Secara umum, jelasnya lagi pelaksanaan sidang di MK berjalan dengan aman dan lancar dan seluruh keterangan saksi-saksi pemohon dapat dibuktikan dan tidak bisa dibantah oleh termohon.
"Persidangan di MK sudah berjalan dan kita menyerahkan sepenuhnya kepada putusan MK pada hari Rabu (4/8). Mudah-mudahan keputusan MK adalah keputusan terbaik bagi masyarakat Pasbar," harap Parizal.
Kepada para simpatisan pasangan nomor urut 4, imbau Parizal diharapkan hingga ada kejelasan dari MK pada Rabu (20/8) agar tidak memancing keributan dan menyerahkan sepenuhnya pada MK.
Gugatan pihak pemohon terhadap termohon ditujukan kepada enam kecamatan, yakni Kecamatn Kinali, Kecamatan Luhak Nanduo, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kecamatan Pasaman, Kecamatan Talamau dan Kecamatan Sungai Beremas.
"Kepada seluruh masyarakat Pasbar diharapkan dapat mendoakan Syahiran-Asgul menang di MK," tegasnya. (aml/wij)