Nusantara | Jumat, 10/09/2010 15:24 WIB
Polisi Tangkap Delapan Pemerkosa dan Penganiayaan
Palu, (ANTARA) - Polisi Palu, Sulawesi Tengah berhasil menangkap delapan tersangka kasus pemerkosaan, pencurian dan penganiayaan terhadap seorang wanita di kawasan Bukit Nirwana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat, pada Rabu (8/9) malam.
"Alhamdulillah, para pelakunya berhasil kita ringkus dengan cepat ," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Palu AKP Darno kepada wartawan di Palu, Jumat.
Dia mengatakan, delapan pelaku pemerkosaan itu masing-masing bernama Sahli alias Saha (19), Ahmad Solihin (19), Irman (25), Mardianto (30), Muslimin (23), Zuldan (25), Ruslan (22) dan Anwar (23).
"Mereka semuanya adalah warga Doda, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Satu pelaku lainnya berinisial Hn berhasil kabur saat akan ditangkap dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata mantan Kapolsek Palu Timur itu.
Menurut dia, para pelaku pemerkosaan yang ditangkap itu karena sudah sangat meresahkan warga di wilayah Bukit Nirwana Desa Doda Kecamatan Kinovaro.
Sebelum ditangkap polisi, kata dia, sebagian tersangka sempat dikeroyok massa yang emosi dengan perlakuan mereka terhadap korbannya.
Darno menuturkan, Ruslan, satu dari delapan pelaku yang ditangkap itu adalah pelaku pemerkosaan.
Akibat dikeroyok wargta, Ruslan menderita luka-luka di sekujur tubuhnya dan tangan kanannya patah.
Sementara itu, kata Darno, tujuh pelaku lainnya ditangkap karena merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban pemerkosaan itu.
"Mereka mengaku tidak memperkosa tetapi menganiaya korban dan pacarnya, sehingga digiring ke Mapolres Palu," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan itu berawal saat pelaku memergoki sepasang kekasih yang sedang bermesraan di atas Bukit Nirwana, Palu Barat.
Kawanan pelaku lalu mendatangi kedua orang itu lalu menganiaya korban pria BS (25) dan mengambil paksa telepon genggam dan uang.
Selanjutnya satu orang pelaku lainnya bernama Ruslan segera menarik korban perempuan berinisial ER (19) ke dalam semak-semak lalu diperkosa.
Merasa lawannya tidak sebanding dengan dirinya, BS itu segera menyelamatkan diri ke pemukiman warga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat untuk meminta pertolongan.
Setelah mendapatkan laporan dari korban BS, sejumlah warga kemudian beramai-ramai mendatangi TKP dan mendapatkan sejumlah masih berada di lokasi kejadian.
Massa yang merasa berang dengan perbuatan sejumlah pelaku akhirnya menghajar hingga babak belur.
"Para pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, satu lagi masih dikejar," ujar Darno.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka kini meringkuk dan terpaksa "berlebaran" di dalam sel tahanan Mapolres Palu.
Untuk tersangka Ruslan terancam hukuman penjara 12 tahun sesuai dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, sedang tujuh tersangka lainnya dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan/curas, dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)