Jumat, 10 Februari 2012 M / 17 Rabiul Awwal 1433 H - Jam 10:34 WIB
Nasional | Rabu, 08/09/2010 22:36 WIB

Gayus Tambunan Diancam 20 Tahun Penjara

Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan diancam 20 tahun penjara karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Penuntut Umum Uung Abdul Syukur, dalam persidangan perdana terdakwa Gayus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU menyatakan Gayus HP Tambunan selaku Pegawai Direktorat Jenderal Pajak seharusnya menolak menyetujui keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Terdakwa tidak melakukan penelitian dengan tepat, cermat, dan menyeluruh baik mengenai penilaian terhadap syarat-syarat pengajuan keberatan, kebenaran materi, dan penentuan dasar pengenaan pajak serta penerapan," katanya.

JPU menyebutkan akibat perbuatan yang dilakukan Gayus bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso, melawan hukum tersebut telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu PT SAT sebesar Rp570,9 juta.

Gayus HP Tambunan juga diancam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gayus diancam juga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/wij)
Ketentuan indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar Iklan Bookmark and Share Share on Facebook Share Powered by  MyPagerank.Net
Dapatkan kaba kampuang terbaru di genggaman anda,
http://m.antara-sumbar.com akses dari browser ponsel anda!

Komentar Anda

Kirim Komentar

  kode:

Berita Foto

Kamis, 09/02/2012 10:37 WIB | Bukittinggi
Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik 1.500 Meter
Bukittinggi, (ANTARA) - Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Tanahdatar dan Kabupaten Agam, Sumatera Ba...

Rabu, 08/02/2012 23:00 WIB | Kab. Pasaman
Pemuda Gotongroyong Buat Lubuk di Batang Tingkarang
Pemuda Gotongroyong Buat Lubuk di Batang Tingkarang
Lubuk Sikaping, Sumbar 8/2 (ANTARA) - Puluhan Pemuda di kampung Aur Tajungkang, Jorong Koto Panjang Nagar...

Rabu, 08/02/2012 20:58 WIB | Kab. Pasaman Barat
Jalan Kesimpang Ampek Gunakan Jalan Alternatif
Jalan Kesimpang Ampek Gunakan Jalan Alternatif

Simpang Ampek, Sumbar, (ANTARA) - Arus transportasi menuju Kota Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman B...

Rabu, 08/02/2012 16:22 WIB | Nasional
Menkominfo: Pers Harus Sikapi Kemajuan Teknologi
Menkominfo: Pers Harus Sikapi Kemajuan Teknologi

Jambi, (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, mengatakan insan pers harus ...

Rabu, 08/02/2012 13:41 WIB | Nasional
Bagir Manan: 40 Tahun Indonesia Sistem Otoriter
Bagir Manan: 40 Tahun Indonesia Sistem Otoriter

Jambi, (ANTARA) - Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menyatakan, selama 66 tahun Indonesia merdeka dan ...

indeks berita RSS Berita Sumatera Barat | ANTARA Sumbar

Admin: | Support:
Padang Bukittinggi Payakumbuh Padang Panjang Pariaman Solok Sawahlunto Kab. Tanah Datar Kab. agam Kab. Lima Puluh Kota Kab. Padang Pariaman Kab. Pasaman Barat Kab. Pasaman Kab. Pesisir Selatan Kab. Solok Kab. Solok Selatan Kab. Sijunjung Kab. Dharmasraya Kab. Mentawai