Nasional | Rabu, 08/09/2010 19:20 WIB
Istri Sekda Kepri Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan
Tanjungpinang, (ANTARA) - Istri Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Er, pada Selasa tengah malam hingga Rabu dini hari
diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus penganiayaan.
Er, 53 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka hanya didampingi oleh pengacaranya, Hendy Defitra, sementara Arifin, suaminya, tidak berada di ruang Unit II Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penyidik menolak memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Penyidik juga tidak memberikan alasan tersangka diperiksa pada tengah malam.
Er yang mengenakan pakaian serba hitam juga menolak memberikan keterangan. Selesai diperiksa polisi, Er bersembunyi di belakang tubuh pengacaranya untuk menghindari pertanyaan dan kamera wartawan.
"Ini masalah keluarga," ujar Hendy kepada wartawan setelah mengantarkan kliennya sampai masuk ke dalam mobil.
Sementara korban yang juga anak angkat dari tersangka, Suraji, dikabarkan sedang berada di Yogyakarta. Suraji melaporkan penganiayaan yang dilakukan Er baru-baru ini.
"Kami masih mendalami penyebabnya," kata Hendy.
Hendy mengaku tidak mengetahui apakah penyidik memiliki visum yang merupakan alat bukti terpenting dalam proses penyidikan kasus penganiayaan.
"Kami belum mengetahui kapan Er diperiksa kembali oleh polisi," ungkapnya. (*/wij)