Nasional | Sabtu, 27/02/2010 08:52 WIB
Pakaian "RB" Laris di Kendari
Kendari, (ANTARA) - Perdagangan pakaian bekas atau biasa disebut warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) "rb" (rombengan), tetap laris dan disukai konsumen baik dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah maupun kalangan berduit .
Pantauan di Kota Kendari, Sabtu,mwmperlihatkan di tiga pasar induk di Kota Kendari (Pasar Sentral Kota Lama, Mandonga dan Wuawua) dan bahkan pasar tradisional ditemukan aktivitas penjualan pakaian bekas yang dijual setiap hari dengan barang bermerek yang berkualitas namun dengan harga sangat terjangkau.
Namun aneh, selama beberapa hari terakhir ini, menjadi polemik karena instasi pemerintah khususnya Dinas Perindustrian dan perdagangan menyatakan bahwa pakaian rb itu ilegal tetapi pihak keamanan dan pengusaha menyebutnya bahwa sah-sah saja dan memiliki izin perdagangan secara resmi.
Sebut saja salah satu pengusaha rb di Kota Kendari, berinisal TN, yang setiap bulannya mendapat kiriman pakaian dari luar negeri dan membongkar secara transparan di Pelabuhan Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Menurut warga yang bermukin disekitar pelabuhan itu, Rusmin, aktivitas kapal yang membongkar rb jumlahnya mencapai ratusan "bal" setiap bulannya yang kemudian dimuat ke kendaraan truk besar untuk
dibawa ke Kota Kendari dan beberapa kabupaten di Sultra lainnya .
"Sepengetahuan saya, pakaian rb itu berasal dari Wanci Kabupaten Wakatobi yang kemudian dikirim ke sejumlah pelabuhan di Tanah Air termasuk di pelabuhan Lapuko, Konsel," katanya.
Ia mengatakan, proses saat pembongkaran pakaian rb dari sebuah kapal kemudian diturunkan ke kendaraan yang sudah parkir, justru terkadang menjadi tontonan sekaligus diawasi oleh petugas berseragam khususnya pihak kepolisian setempat.
Tiada izin
Kepala Bidang Perdagangan Dalam negeri Dispperindag Sultra, H Sahibo mengatakan aktivitas bongkar muat rb yang dilakukan pengusaha RB bernama Toni tidak memiliki izin apalagi dokumen yang yang jelas.
"Yang jelas bahwa (importir, red) barang yang dibongkar itu tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API), tidak ada nama terang pengekspor maupun penerima barang serta tidak tidak melalui dan mengetahui pihak Bea Cukai, dan tidak melalui pelabuhan Nusantara (Pelabuhan ekspor-impor)," katanya.
Oleh karena itu, aktivitas perdagangan pakaian bekas tersebut adalah ilegal, sebab bila mengikuti prosedur resmi maka barang yang dari luar negeri untuk masuk ke dalam negeri harus terdaftar dan melalui prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Ia mengatakan, anehnya, justru pihak pengusaha tersebut justru mendapat keleluasaan melakukan bongkar uat di perairan Sultra .
Bahkan pakaian bekas tersebut, didesain dalam kemasan perdagangan antarpulau agar terbebas dari proses pemeriksaan. Padahal sangat jelas pasokan rb yang dibawa pengusaha itu jelas-jelas berasal dari luar negeri, kata Sahibo dengan nada kesal.(*/tdy)